Salah satu isu utama penerapan  BGH  adalah biaya pembangunan yang lebih mahal dibandingkan dengan bangunan  konvensional dengan perbedaan sekitar 10 – 15 persen. Namun hal dapat diimbangi dengan biaya pemeliharaan yang lebih rendah selama umur bangunan dan  berbagai manfaat yang diperoleh diatas. Disamping itu ada pemberian insentif kepada pemilik dan pengelola BGH dalam beberapa bentuk seperti keringanan retribusi, kompensasi berupa tambahan koefisien lantai bangunan, dukungan teknis dan bantuan tenaga ahli BGH dan dukungan publikasi / promosi. 

Penerapan BGH

Penerapan BGH  di Indonesia belum terlalu signifikan dan baru di kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Semarang. Pemerintah perlu memberikan  contoh kepada masyarakat melalui penerapan BGH di semua bangunan perkantoran pemerintah baik yang sudah dibangun maupun yang akan dibangun. Apalagi untuk bangunan gedung negara dengan luasan diatas 5000 m2 wajib menerapkan prinsip – prinsip BGH (PP Nomor 16  tahun 2021, pasal 124 ayat 11).