Konsep  BGH

Sesuai Permen PUPR 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, BGH adalah bangunan gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki Kinerja Terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Beberapa prinsip bangunan gedung hijau yang perlu diketahui antara lain upaya pengurangan sumber daya (lahan, material, air, sumber daya alam dan manusia), pengurangan timbunan limbah baik fisik maupun non fisik, penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnnya (reuse), penggunaan sumber daya hasil siklus recyle, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian  dan mitigasi resiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana. 

Pemenuhan standar teknis bangunan gedung adalah pemenuhan  persyaratan  dalam setiap tahapan penyelenggaraan gedung yang  meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan tahapan pembongkaran sesuai fungsi dan klasifikasinya.  Sebagai contoh  standar teknis untuk perencanaan antara lain tata bangunan (peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan)