Kinerja terukur bangunan terkait penerapan BGH,  terbagi menjadi kategori BGH Wajib dan Disarankan. Untuk sektor bangunan gedung baik baru dan terbangun punya 2 kategori yaitu Wajib dan Disarankan. Sementara untuk sektor lingkungan meliputi Hunian Hijau Masyarakat (H2M), Kawasan Hijau baru  dan Kawasan Hijau yang sudah ada, hanya satu kategori yaitu Disarankan. Untuk bangunan gedung BGH Wajib adalah bangunan baru dan bangunan terbangun yang mempunyai syarat kriteria berpedoman pada  jumlah lantai dan luasan lantai  bangunan. Hal ini merujuk pada klasifikasi bangunan gedung sesuai fungsi bangunan. Misalnya untuk bangunan hunian campuran (Klas 4) dan bangunan kantor (Klas 5) baik baru maupun terbangun, BGH Wajib adalah bangunan gedung dengan luas lantai lebih dari  4 lantai dan luasan minimal 50.000 m2.  Di luar syarat tersebut maka bangunan gedung kedua klas  tersebut masuk kategori BGH Disarankan.

Selanjutnya, Kinerja BGH diukur dengan sejumlah standar poin yang pada setiap tahapan mulai perencanaan sampai pembongkaran dengan berbagai parameter untuk setiap tahapan. Hasil penilaian ini berupa peringkat BGH yang terbagi dalam 3 kategori yaitu Pratama, Madya dan Utama.  Manfaat yang diperoleh dengan sebuah gedung berlabel bangunan hijau atau BGH adalah bangunan dapat meningkatkan kualitas hidup, menghemat sumber daya listrik dan air, mengurangi biaya pemeliharaan bangunan, bangunan digunakan lebih lama, mengurangi jejak karbon (ramah lingkungan) dan meningkatkan nilai jual bangunan / branding.