Isu penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) mendesak untuk diterapkan setelah Perjanjian Paris  2015 dan dipercaya  menjadi salah satu langkah untuk mengurangi emisi karbon. Peningkatan emisi karbon di dunia menyebabkan  dampak pemanasan global dan pembangunan merupakan salah satu penyumbang emisi karbon yang cukup besar. Penggunaan material dan sumber daya energi tak terbarukan, semakin banyak bangunan dan luas perkerasan di kawasan perkotaan menyebabkan terjadinya fenomena urban heat island. Data United Nations Environment Programme (UNEP) menunjukkan bahwa perkotaan walaupun hanya menempati lahan di dunia sekitar 2 persen, tapi mengkonsumsi 75 persen energi di seluruh dunia dan  bangunan gedung,   ternyata  menghabiskan sekitar 40 persen energi dunia,   20 persen  air,  menghasilkan 25 persen sampah dunia dan 40 persen emisi karbon. 

Indonesia termasuk dalam 195  negara yang menandatangani Perjanjian Paris, memiliki target 29 persen penurunan emisi tanpa syarat (usaha sendiri) dan 41 persen bersyarat (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 dalam Nationally Determined Contribution (NDC).  Beberapa aspek yang ditargetkan Indonesia dalam NDC yang dapat dicapai melalui konsep bangunan hijau antara lain adalah penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, pengolahan sampah dan pengamanan sumber air bersih.