“Tidak hanya mengerjakan dan menjaga tanah tersebut namun sejak tahun 1991 saya juga membayar pajak secara terus menerus hingga sekarang,” ungkap Arifin.

Selain memegang bukti setoran pajak Nomor SPPT. Nop: 53.12.100.009.002-0024.0, Arifin juga dibekali dengan surat keterangan kepemilikan tanah seluas 3 hektare di Nanga Banda yang diterbitkan oleh Kelurahan Reo Pada tahun 2011.

Surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut bernomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 08 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, yaitu Julkarnain Badarudin.

Pada tahun 2011 itu pula, batas-batas tanah mengalami perubahan yakni, Utara : sebelumnya pali/sawah garam, sekarang tanah milik A. Kadir Usman. Bagian Timur : sebelumnya Nanga Banda, sekarang pacuan kuda. Selatan: Tanah SVD Keuskupan Ruteng di Reo. Bagian Barat: sebelumnya pali/sawah garam, sekarang tanah milik Hamida H. Sulaiman/Hj. Hamida Samsudin Har.

Arifin juga menyimpan bukti kepemilikan lain berupa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.