Surat tersebut mencantumkan 9 nama warga masyarakat Kecamatan Reok yang dianggap sebagai pihak yang telah mengklaim aset milik Pemkab tersebut.

“Bagi kami, tindakan seperti dilakukan Pemkab Manggarai tidak lazim. Instruksi pembongkaran semestinya dilakukan berdasarkan putusan peradilan, atau setidaknya disertai dengan lampiran bukti kepemilikan oleh Pemkab yang turut disertakan dalam surat pemberitahuan sebagai landasan kepemilikan aset sekaligus dasar dilakukannya tindak pengamanan dan penertiban. Namun, hal itu tidak kami temukan dalam surat pemberitahuan,” tulis Zainal Arifin Manasa dalam surat pengaduannya yang diterima media ini, Minggu (17/7/2022).

Merujuk pada alasan Pemkab Manggarai yang menyatakan hendak melakukan pengamanan aset milik daerah, maka keterlibatan institusi hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri juga sangat penting. Namun faktanya tak satu pun aparat keamanan yang ada di lokasi sehingga terjadilah keributan antara keluarga Manasa, Herdin dengan Satpol PP.

Akibat tindakan represif yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, empat orang warga masyarakat menderita luka akibat pemukulan, ditambah dengan penggusuran pilar di lahan seluas 30.000 m2 milik milik Arifin Manasa yang tentunya juga mengakibatkan kerugian di pihak Arifin.

Terkait penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian asset, terang Arifin, sejatinya diatur dalam Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: Per- 013/A/JA/06/ 2014, mengenai pemeliharaan aset.

“Namun, lagi-lagi, hal itu sama sekali tidak kami temukan selama pelaksanaan pembongkaran. Represifitas dan arogansi Pemkab Manggarai terlihat melalui penolakan upaya dialog dan diskusi yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada ucapan Wakil Bupati Manggarai pada pertemuan Jumat, 27 Mei 2022, yang berjanji akan kembali mengadakan pertemuan guna mendiskusikan persoalan tersebut,” beber Arifin dalam poin pengaduan yang ditulisnya.
Historis

Adapun poin-poin pengaduan Arifin Manasa ke Komnas HAM memuat kronologi pembongkaran oleh Pemda Manggarai. Arifin Manasa juga membeberkan riwayat tanah miliknya di Nanga Banda yang merupakan warisan dari sang kakek.