Disusul dengan surat kedua yang dikeluarkan Camat Reok Ahmad Pahu yang juga ditujukan kepada saya tertanggal 10 Maret 2022. Surat itu bernomor: Pem. 181. 1/KCR/58/III/ 2022, perihal peringatan kedua terhadap pihak yang melakukan okupasi di atas tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai.

Kemudian berlanjut lagi dengan surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus atas nama Bupati Manggarai tanggal 24 Mei 2022. Surat Nomor: Pem.130 /81/V/2022 itu berisi undangan yang ditujukan kepada pihak yang dituduh sebagai okupan termasuk Zainal Arifin Manasa.

Lalu, surat kedua yang kembali diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Jahang Fansi Aldus, atas nama Bupati Manggarai, tanggal 24 Juni 2022. Surat dengan Nomor: Pem.130/101/ VI/2022 itu berisi perihal pemberitahuan yang juga ditujukan kepada Zainal Arifin Manasa, dkk.

Terakhir adalah terbitnya surat yang diberikan kepada Arifin Manasa kurang dari 24 jam sebelum eksekusi dilakukan. Tepatnya pada Selasa, 28 Juni 2022 pukul 17.00 WITA.

Surat tersebut mencantumkan 9 nama warga masyarakat Kecamatan Reok yang dianggap sebagai pihak yang telah mengklaim aset milik Pemkab tersebut.