“Bagi kami, tindakan seperti dilakukan Pemkab Manggarai tidak lazim. Instruksi pembongkaran semestinya dilakukan berdasarkan putusan peradilan, atau setidaknya disertai dengan lampiran bukti kepemilikan oleh Pemkab yang turut disertakan dalam surat pemberitahuan sebagai landasan kepemilikan aset sekaligus dasar dilakukannya tindak pengamanan dan penertiban. Namun, hal itu tidak kami temukan dalam surat pemberitahuan,” tulis Zainal Arifin Manasa dalam surat pengaduannya yang diterima media ini, Minggu (17/7/2022).

Merujuk pada alasan Pemkab Manggarai yang menyatakan hendak melakukan pengamanan aset milik daerah, maka keterlibatan institusi hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri juga sangat penting. Namun faktanya tak satu pun aparat keamanan yang ada di lokasi sehingga terjadilah keributan antara keluarga Manasa, Herdin dengan Satpol PP.

Akibat tindakan represif yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, empat orang warga masyarakat menderita luka akibat pemukulan, ditambah dengan penggusuran pilar di lahan seluas 30.000 m2 milik milik Arifin Manasa yang tentunya juga mengakibatkan kerugian di pihak Arifin.