“Kakek saya, alm Abdurrahman ketika masih hidup memiliki tanah kering seluas kurang lebih 3 hektare yang berlokasi di Persawahan Due dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pali/sawah garam, Timur : Naga Banda,Selatan: Tanah SVD Keuskupan Ruteng di Reo, Barat : Pali/sawah garam,” terang Arifin.
Diriwayatkan Arifin, perkawinan Abdurrahman dan Bariah melahirkan anak tunggal perempuan bernama Hajijah. Ketika Abdurrahman meninggal dunia tahun 1940 disusul Bariah yang meninggal tahun 1942, maka sebagai anak tunggal, Hajijah dengan sendirinya menjadi satu-satunya ahli waris.
Setelah dewasa, Hajijah kawin dengan Muhammad Saleh Daeng Manasa. Dari perkawinan Muhammad Saleh Daeng Manasa dengan Hajijah, mereka memiliki keturunan atau anak kandung sejumlah 4 orang, masing-masing : Marwiah Manasa (perempuan), Syarifudin Manasa (laki-laki), Marlia Manasa (perempuan) dan Zainal Arifin Manasa (laki-laki).
Semasa hidupnya, Muhammad Saleh Daeng Manasa dan Hajijah mengerjakan tanah warisan dari orang tua mereka dengan aman tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.
Dasar klaim kepemilikan
Setelah Muhammad Saleh Daeng Manasa meninggal dunia pada tahun 1972, disusul Hajijah yang wafat pada tahun 1975, pengerjaan dan penjagaan atas tanah Daeng Manasa kemudian dilanjutkan oleh Zainal Arifin Manasa sampai dengan sekarang.
“Tidak hanya mengerjakan dan menjaga tanah tersebut namun sejak tahun 1991 saya juga membayar pajak secara terus menerus hingga sekarang,” ungkap Arifin.
Selain memegang bukti setoran pajak Nomor SPPT. Nop: 53.12.100.009.002-0024.0, Arifin juga dibekali dengan surat keterangan kepemilikan tanah seluas 3 hektare di Nanga Banda yang diterbitkan oleh Kelurahan Reo Pada tahun 2011.
Surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut bernomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 08 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, yaitu Julkarnain Badarudin.
Pada tahun 2011 itu pula, batas-batas tanah mengalami perubahan yakni, Utara : sebelumnya pali/sawah garam, sekarang tanah milik A. Kadir Usman. Bagian Timur : sebelumnya Nanga Banda, sekarang pacuan kuda. Selatan: Tanah SVD Keuskupan Ruteng di Reo. Bagian Barat: sebelumnya pali/sawah garam, sekarang tanah milik Hamida H. Sulaiman/Hj. Hamida Samsudin Har.







Tinggalkan Balasan