Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Mangarai Nusa Tenggara Timur diadukan ke Komnas HAM pasca melakukan pembongkaran pagar milik warga di Nanga Banda Reo pada 29 Juni 2022.
Adalah Zainal Arifin Manasa pihak yang kini berseteru dengan Pemda Manggarai. Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Arifin Manasa menyebut Pemerintah Kabupaten Manggarai bertindak melampaui kewenangannya dengan sengaja membongkar dan merusak pagar di atas tanah miliknya berlokasi di Nanga Banda, Kelurahan Reo.
Dalam surat pengaduan tersebut, Arifin mengulas kronologi aksi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemda Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu. Dia juga mencantumkan sejarah dan bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 3 hektare yang merupakan warisan dari kakeknya yang konon merupakan seorang Rato atau pengawal sultan di Reo.
Aksi pembongkaran, tulis Arifin, diawali dengan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Camat Reok Ahmad Pahu yang ditujukan kepada Zainal Arifin Manasa dan delapan warga lainnya tertanggal 21 Februari 2022.
Surat tersebut bernomor: Pem.181.1/KCR/40/II.2022, yang berisi peringatan terhadap pihak yang melakukan okupasi di atas tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai.



Tinggalkan Balasan