Terkait penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian asset, terang Arifin, sejatinya diatur dalam Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: Per- 013/A/JA/06/ 2014, mengenai pemeliharaan aset.
“Namun, lagi-lagi, hal itu sama sekali tidak kami temukan selama pelaksanaan pembongkaran. Represifitas dan arogansi Pemkab Manggarai terlihat melalui penolakan upaya dialog dan diskusi yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada ucapan Wakil Bupati Manggarai pada pertemuan Jumat, 27 Mei 2022, yang berjanji akan kembali mengadakan pertemuan guna mendiskusikan persoalan tersebut,” beber Arifin dalam poin pengaduan yang ditulisnya.
Historis
Adapun poin-poin pengaduan Arifin Manasa ke Komnas HAM memuat kronologi pembongkaran oleh Pemda Manggarai. Arifin Manasa juga membeberkan riwayat tanah miliknya di Nanga Banda yang merupakan warisan dari sang kakek.
“Kakek saya, alm Abdurrahman ketika masih hidup memiliki tanah kering seluas kurang lebih 3 hektare yang berlokasi di Persawahan Due dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pali/sawah garam, Timur : Naga Banda,Selatan: Tanah SVD Keuskupan Ruteng di Reo, Barat : Pali/sawah garam,” terang Arifin.



Tinggalkan Balasan