Arifin juga menyimpan bukti kepemilikan lain berupa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada halaman 27 alinea pertama putusan itu menerangkan: Menimbang, berdasarkan gambar situasi yang berada di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 137, tanah atas nama Hamidah Haji Sulaiman berbatasan sebelah Utara dengan rencana gang, sebelah Timur dengan H. Zainal Arifin Daeng Manasa dan SVD Ruteng, sebelah Selatan dengan tanah Wily Rotinsulu, dan sebelah Barat dengan H. Syamsudin Haji Abdul Rajak, dengan luas keseluruhan 8.676 m2 dan terdapat pilar I, II, III, IV dan V.
Arifin sendiri mengakui kepemilikan tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda yang terletak di bagian Timur dari tanah miliknya.
“Yaitu, tanah yang dulu diserahkan pada zaman kolonial Belanda untuk digunakan atau dijadikan pangkalan udara dan sekarang menjadi tempat pacuan kuda yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai,” tutupnya.
Di atas tanah miliknya, Arifin Manasa sebelumnya telah membuat pagar keliling dengan menggunakan kayu gamal dan bambu. Akan tetapi bangunan pagar itu tidak tahan lama dan selalu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sejak tahun 2021, saya kemudian membuat pagar berupa tiang tembok, lalu ditambah dengan menggunakan kawat berduri,” tulis dia.
Tembusan surat pengaduan tersebut disampaikan kepada: Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Gubernur Nusa Tenggara Timur.(Yhono Hande)







Tinggalkan Balasan