Diriwayatkan Arifin, perkawinan Abdurrahman dan Bariah melahirkan anak tunggal perempuan bernama Hajijah. Ketika Abdurrahman meninggal dunia tahun 1940 disusul Bariah yang meninggal tahun 1942, maka sebagai anak tunggal, Hajijah dengan sendirinya menjadi satu-satunya ahli waris.
Setelah dewasa, Hajijah kawin dengan Muhammad Saleh Daeng Manasa. Dari perkawinan Muhammad Saleh Daeng Manasa dengan Hajijah, mereka memiliki keturunan atau anak kandung sejumlah 4 orang, masing-masing : Marwiah Manasa (perempuan), Syarifudin Manasa (laki-laki), Marlia Manasa (perempuan) dan Zainal Arifin Manasa (laki-laki).
Semasa hidupnya, Muhammad Saleh Daeng Manasa dan Hajijah mengerjakan tanah warisan dari orang tua mereka dengan aman tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.
Dasar klaim kepemilikan
Setelah Muhammad Saleh Daeng Manasa meninggal dunia pada tahun 1972, disusul Hajijah yang wafat pada tahun 1975, pengerjaan dan penjagaan atas tanah Daeng Manasa kemudian dilanjutkan oleh Zainal Arifin Manasa sampai dengan sekarang.



Tinggalkan Balasan