Kedua, Dekranasda sudah mulai mengurus administrasi motif songke Cibal untuk mendapatkan Hak Cipta dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Mengapa mengurus motif songke ini sebagai langkah strategis? Penjiplakan merupakan trend yang sangat kuat di arus ekonomi global. Meningkatnya minat terhadap tenunan tradisional di ajang pagelaran kain dan busana internasional ikut memberi daya dorong bagi banyak pihak melakukan duplikasi motif dan bahan.

Kerja strategis melakukan pendaftaran motif songke Cibal berbuah manis. Motif kain songke Cibal telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Mereka mengeluarkan Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, dengan nomor pencatatan: EBT53202100126.

Dijelaskan dalam surat sebagai reasoning, pencatatan dilakukan dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ekspresi budaya tradisonal motif songke Cibal adalah seni rupa dua dimensi, berkasifikasi terbuka, sakral dan dipegang teguh.