Jika alur pemikiran ini menjadi arus utama (mainstream) dalam konsep berpikir kita, maka jelas bahwa motif kain tenunan daerah secara gamblang membahasakan prinsip-prinsip kehidupan yang mereka miliki. Motif-motif itu dengan latar kelahirannya (sitz im leben) memiliki ciri yang khas dengan orientasi yang khusus pula bagi masyarakat pemiliknya. Oleh karena itu, klaim kepemilikan artefak atau produk budaya orang lain sebagai milik sendiri bukan saja masalah hukum melainkan masalah budaya.
Di tengah kencangnya arus pasar global, kita tak bisa lagi berlindung pada permintaan pasar (market demand) untuk membenarkan tindakkan mencuri hasil karya seni budaya orang lain demi keuntungan finansial. Argumentasi pembenaran itu justru melambangkan betapa rapuhnya nilai-nilai yang kita miliki sebagai sebuah bangsa.
Bangsa kita sedang gencar-gencarnya memosisikan diri sebagai sebuah nation yang berbenah dalam banyak aspek kehidupan. Selain pembangunan fisik yang kini menjadi jargon kekuatan baru melalui lokomotifnya presiden Jokowi, pembangunan sumber daya manusia juga menjadi pusat perhatian. Bersamaan dengan itu, pendidikan mengarahkan segenap daya upaya untuk penciptaan manusia-manusia Indonesia yang berkarakter.



Tinggalkan Balasan