Lebih banyak kejahatan yang mengerikan dilakukan atas nama kepatuhan daripada atas nama pembangkangan. Terminologi “atas nama” sebenarnya merupakan sebuah argumentum confermationis untuk mendapat legitimasi dan afirmasi atas apa yang dilakukan. Tindakan kekerasan atas nama misalnya merupakan bentuk dari sebuah tindakan yang akan mendapat pengesahan jika agama diikutsertakan sehingga dengan membawa nama agama, tindakan apapun, termasuk kekerasan yang sejatinya dilarang oleh agama, menjadi tindakan yang suci. Bahkan kematian akibat kekonyolan persepsi disebut sebagai mati syahid.
Kekerasan sungguh menyusupi dan menyusuri sendi-sendi kehidupan. Acapkali, kehadirannya dianggap sebagai sesuatu yang asing. Dan lebih sering dipahami sebagai sesuatu yang tak terpahami. Tak terselami dan malah tak teratasi. Singkatnya, kekerasan dapat menyeret kita untuk “memikirkan apa yang sebenarnya tak bisa dipikirkan”, kata Hannah Arendt ini berarti, teoretikus politik Jerman ini melihat kekerasan bukan sebagai persoalan dalam wilayah moral semata, melainkan juga sudah masuk dalam ranah epistemologis. Artinya, kekerasan sebagai tindakan melukai disebabkan oleh kemalasan untuk berpikir panjang dan kemiskinan imajinasi. Singkatnya, orang bisa berbuat jahat karena didorong oleh dua hal: a). Distorsi persepsi pelaku terhadap korban. Artinya, pelaku gagal melihat orang lain sebagai subjek, melainkan sebagai objek. b). Ketidakberpikiran. Artinya, ketika orang berbuat jahat, imajinasinya tertutup sehingga tidak mampu membayangkan perasaan dan ketakutan korbannya. Kekerasan seperti ini sejenis penyakit menular. Sekali tertular, orang akan menjadi pendek pikir. Imajinasi jadi buntu untuk membayangkan posisi korban.



Tinggalkan Balasan