Hukrim  

Pakar Hukum: Surat BKN Tak Bisa Gugurkan SK Pelantikan yang Diterbitkan Bupati Kupang

Pakar hukum Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H memberikan penjelasan ke awak media, Jumat (20/2/2026). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pakar hukum administrasi negara, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menegaskan, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Februari 2026, tidak dapat menggugurkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan oleh Bupati Kupang, Yosef Lede.

Penegasan tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning saat merespons polemik pelantikan 1.042 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang dilakukan pada 30 Desember 2025.

Kepada awak media, Dr. Semuel Haning mengatakan, surat BKN yang dimaksud ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, atas dasar pengaduan dari satu orang.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada isi surat dari Kantor Regional X BKN tersebut, substansinya hanya menyampaikan dugaan tindakan inprosedural yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang.

“Kalau kita melihat fakta hukum, pelantikan 30 Desember 2025 oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara adalah sah. Jika ada petunjuk atau koreksi administratif, silakan saja ditindaklanjuti. Namun, secara substansi, surat itu tidak dapat membatalkan keputusan pengangkatan seluruh pejabat fungsional maupun struktural di lingkup Kabupaten Kupang,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, SK yang diterbitkan oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu, menurutnya, tidak ada pejabat lain yang berwenang membatalkan SK tersebut, kecuali pejabat yang menerbitkannya sendiri atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Terbukti Cemarkan Nama Baik Marisi Christinova Silalahi, Valerius Guru Divonis 16 Bulan Penjara

“Yang bisa membatalkan hanya pejabat tata usaha negara yang menerbitkan SK tersebut dengan mencabutnya, atau melalui putusan pengadilan. Itu pun atas gugatan dari pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Semuel menilai surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM tersebut juga masih memiliki cacat prosedural karena didasarkan pada pengaduan satu orang, bukan dari seluruh 1.042 pejabat yang dilantik.

Dengan demikian, menurutnya, surat tersebut tidak dapat diberlakukan secara kolektif terhadap seluruh pejabat yang telah dilantik.

“Ini surat untuk satu orang, bukan surat kolektif. Maka tidak bisa diberlakukan untuk 1.040 lebih pejabat lainnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pemblokiran data sebagaimana disebut dalam surat tersebut, ia menilai tindakan itu juga harus dilihat secara proporsional.

Apabila pemblokiran dilakukan secara menyeluruh tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Ia kembali menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak serta-merta dapat membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara.

“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS