Kupang, KN – Pakar hukum administrasi negara, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menegaskan, surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Februari 2026, tidak dapat menggugurkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan oleh Bupati Kupang, Yosef Lede.
Penegasan tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning saat merespons polemik pelantikan 1.042 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang yang dilakukan pada 30 Desember 2025.
Kepada awak media, Dr. Semuel Haning mengatakan, surat BKN yang dimaksud ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, atas dasar pengaduan dari satu orang.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada isi surat dari Kantor Regional X BKN tersebut, substansinya hanya menyampaikan dugaan tindakan inprosedural yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang.
“Kalau kita melihat fakta hukum, pelantikan 30 Desember 2025 oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara adalah sah. Jika ada petunjuk atau koreksi administratif, silakan saja ditindaklanjuti. Namun, secara substansi, surat itu tidak dapat membatalkan keputusan pengangkatan seluruh pejabat fungsional maupun struktural di lingkup Kabupaten Kupang,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).





Tinggalkan Balasan