Ia menjelaskan, SK yang diterbitkan oleh Bupati Kupang sebagai pejabat tata usaha negara bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu, menurutnya, tidak ada pejabat lain yang berwenang membatalkan SK tersebut, kecuali pejabat yang menerbitkannya sendiri atau melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Yang bisa membatalkan hanya pejabat tata usaha negara yang menerbitkan SK tersebut dengan mencabutnya, atau melalui putusan pengadilan. Itu pun atas gugatan dari pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Semuel menilai surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM tersebut juga masih memiliki cacat prosedural karena didasarkan pada pengaduan satu orang, bukan dari seluruh 1.042 pejabat yang dilantik.

Dengan demikian, menurutnya, surat tersebut tidak dapat diberlakukan secara kolektif terhadap seluruh pejabat yang telah dilantik.

“Ini surat untuk satu orang, bukan surat kolektif. Maka tidak bisa diberlakukan untuk 1.040 lebih pejabat lainnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pemblokiran data sebagaimana disebut dalam surat tersebut, ia menilai tindakan itu juga harus dilihat secara proporsional.