“Ini surat untuk satu orang, bukan surat kolektif. Maka tidak bisa diberlakukan untuk 1.040 lebih pejabat lainnya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pemblokiran data sebagaimana disebut dalam surat tersebut, ia menilai tindakan itu juga harus dilihat secara proporsional.
Apabila pemblokiran dilakukan secara menyeluruh tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak serta-merta dapat membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara.
“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan