Apabila pemblokiran dilakukan secara menyeluruh tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak serta-merta dapat membatalkan keputusan pejabat tata usaha negara.
“Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan