Oleh : Verry Guru (Warga Kota Kupang-NTT)

UNTUK kesekian kalinya rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti, menyaksikan dan menjadi pelaku sejarah dalam memilih pemimpin di ini daerah; baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Kupang periode 2024-2029. Karena itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 tahun 2024, masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September hingga tangga; 23 November 2024; dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Serentak dengan itu, KPU Provinsi NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) NTT dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (22/9/2024) silam. Ketiga pasangan (sesuai nomor urut) itu yakni: pertama, Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto yang didukung koalisi PDI Perjuangan, Partai Hanura, PBB dan Partai Buruh; kedua, Emanuel Melkiades Laka Lena-Johanis Asadoma yang didukung koalisi Partai Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Partai Garuda, Gelora, Prima, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); dan ketiga, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu yang didukung koalisi Partai Nasdem, PKB dan PKS.