Eduard juga meminta perangkat daerah terkait segera membantu pelaku UMKM mengurus legalitas produk seperti izin edar, sertifikasi halal, standar kemasan, hingga kualitas produk agar mampu bersaing di pasar modern.

“Saya tidak mau ada produk TTS ditolak karena kualitas kemasan atau izinnya belum lengkap. Semua harus dibantu sampai siap masuk pasar,” tegasnya.

Ia berharap kelompok UMKM yang telah dibentuk melalui pelatihan tersebut tidak berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi terus berkembang menjadi usaha produktif masyarakat desa.

“Kami berharap kelompok ini terus berjalan dan produknya nanti bisa dipasarkan sampai ke kota-kota,” kata Eduard.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT Yohan A. Bunmo Loban menjelaskan kegiatan pelatihan berlangsung sejak 5 hingga 7 Mei 2026 dan menyasar empat kelompok UMKM di Desa Nobi-Nobi, yakni Kelompok Anggrek, Melati, Mawar, dan Sinar Kasih.

Menurut Yohan, pelatihan mencakup proses pembuatan emping jagung, pengolahan produk, pengemasan, branding, hingga pemasaran hasil usaha masyarakat.