KUPANG, KN – Transparansi dan modernisasi administrasi menjadi poin utama dalam pemaparan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Kupang di hadapan DPRD Kota Kupang, Senin (22/6).
Dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan kepada lembaga legislatif tersebut merupakan tindak lanjut wajib dari amanat undang-undang setelah sebelumnya melewati proses audit formal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di hadapan Ketua DPRD Richard E. Odja dan para anggota dewan, Wali Kota menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang telah disusun secara rigid menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Sistem pelaporan komprehensif ini menyajikan informasi yang detail dan transparan mengenai rincian pelaksanaan anggaran daerah, kondisi riil keuangan, tata kelola aset daerah, arus kas, hingga perubahan ekuitas yang menjadi barometer utama penilaian kinerja aparatur.
Demi menjaga kualitas laporan keuangan publik ini ke depan, Pemkot Kupang berkomitmen untuk terus menjalankan langkah-langkah pembenahan internal secara berkelanjutan.







Tinggalkan Balasan