Kupang, KN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menuntut kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyebut, guru PPPK di NTT, yang diangkat pada tahun 2022, hingga kini belum memperoleh surat keputusan (SK) lanjutan. Padahal SK-nya selesai tahun 2027 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H, dalam diskusi publik mengenai nasib guru PPPK yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, di Aula BVPV Kementerian Ketenagakerjaan, Kupang, Senin, (16/3/2026).

Dalam materinya, Dr. Semuel Haning, S.H.,.MH mengatakan, selama ini PGRI NTT tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Tapi PGRI NTT ingin melihat persoalan PPPK, dari sisi kualitas pendidikan di daerah.

“Sebagai Ketua PGRI NTT, kami tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Namun kami melihat persoalan ini dari segi kualitas pendidikan. Hal ini yang perlu digarisbawahi,” ujarnya.