Kupang, KN – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menuntut kepastian status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebut, guru PPPK di NTT, yang diangkat pada tahun 2022, hingga kini belum memperoleh surat keputusan (SK) lanjutan. Padahal SK-nya selesai tahun 2027 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H, dalam diskusi publik mengenai nasib guru PPPK yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, di Aula BVPV Kementerian Ketenagakerjaan, Kupang, Senin, (16/3/2026).
Dalam materinya, Dr. Semuel Haning, S.H.,.MH mengatakan, selama ini PGRI NTT tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Tapi PGRI NTT ingin melihat persoalan PPPK, dari sisi kualitas pendidikan di daerah.
“Sebagai Ketua PGRI NTT, kami tidak berseberangan dengan pemerintah daerah. Namun kami melihat persoalan ini dari segi kualitas pendidikan. Hal ini yang perlu digarisbawahi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kualitas pendidikan sangat bergantung pada mutu dan kompetensi guru. Karena itu, pemerintah diharapkan memberi perhatian serius kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai PPPK namun belum mendapatkan kepastian status.
Ia mencontohkan, terdapat guru PPPK yang telah menerima SK sejak empat tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum memperoleh SK lanjutan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan baru di kalangan tenaga pendidik.
“Karena itu kami berharap ada SK lanjutan bagi guru-guru tersebut agar ada kepastian bagi mereka dalam menjalankan tugas,” katanya.
Selain itu, Dr. Semuel Haning juga menyinggung ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Ia menjelaskan bahwa, ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen dalam undang-undang tersebut mencakup belanja untuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN), namun tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, maupun tunjangan profesi guru.







Tinggalkan Balasan