“Ketika undang-undang sudah dibuat dan disahkan, maka harus dilaksanakan. Tidak bisa diabaikan, kecuali dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
PGRI NTT juga menyoroti kondisi pendidikan di NTT, yang masih tergolong wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun demikian, Dr. Semuel Haning menyebut, ada keringanan bagi pemerintah daerah melalui kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memungkinkan pembayaran gaji guru PPPK melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan tersebut, dinilai dapat membantu meringankan beban anggaran pemerintah daerah.
“Guru merupakan bagian penting yang tidak terlepas dari motivasi, spirit, dan semangat dalam dunia pendidikan. Saya berharap, diskusi publik yang digelar tersebut dapat memberikan dampak positif bagi para guru PPPK yang saat ini menghadapi ketidakpastian status, bahkan terancam diberhentikan akibat dampak penerapan UU HKPD,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi NTT, Hironimus Hayantowati, menegaskan, kebijakan pengelolaan belanja pegawai ke depan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, mulai tahun 2027 belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.



Tinggalkan Balasan