“Jika pengurangan Rp546 miliar itu benar-benar dilakukan, maka dampaknya sekitar 9.089 orang pegawai harus diberhentikan karena penyesuaian belanja pegawai,” ujarnya.
Terkait kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini secara bersama.
Ia menegaskan, persoalan belanja pegawai bukan hanya terjadi di NTT, tetapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia, terutama bagi daerah yang memiliki dana transfer kecil atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.
Ke depan, penyesuaian belanja pegawai akan mengikuti keputusan menteri yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah Provinsi NTT telah mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB bersama kementerian terkait, untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan UU HKPD tersebut.
Pemerintah daerah juga mengusulkan agar, penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai tidak langsung diberlakukan tahun depan, melainkan dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan adanya penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membantu daerah.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya berkomitmen untuk tidak memberhentikan PPPK maupun tenaga paruh waktu. Namun evaluasi tetap akan dilakukan secara menyeluruh terhadap PPPK paruh waktu maupun ASN.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga berlaku bagi seluruh ASN,” tutupnya. (*)









Tinggalkan Balasan