Ia menegaskan, kualitas pendidikan sangat bergantung pada mutu dan kompetensi guru. Karena itu, pemerintah diharapkan memberi perhatian serius kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai PPPK namun belum mendapatkan kepastian status.

Ia mencontohkan, terdapat guru PPPK yang telah menerima SK sejak empat tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum memperoleh SK lanjutan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan baru di kalangan tenaga pendidik.

“Karena itu kami berharap ada SK lanjutan bagi guru-guru tersebut agar ada kepastian bagi mereka dalam menjalankan tugas,” katanya.

Selain itu, Dr. Semuel Haning juga menyinggung ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia menjelaskan bahwa, ketentuan belanja pegawai sebesar 30 persen dalam undang-undang tersebut mencakup belanja untuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN), namun tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, maupun tunjangan profesi guru.