Haris memaparkan, jika dilihat secara keseluruhan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di NTT, total belanja daerah sekitar Rp27 triliun. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp14 triliun merupakan belanja pegawai.

Namun dalam aturan, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan (tamsil) tidak dihitung sebagai belanja pegawai, sehingga total belanja pegawai sebenarnya sekitar Rp12 triliun.

Khusus di Pemerintah Provinsi NTT, belanja pegawai saat ini mencapai sekitar 40,29 persen dari total APBD. Jika ketentuan batas maksimal 30 persen mulai diterapkan pada tahun 2027, maka belanja pegawai provinsi harus turun menjadi sekitar Rp1,54 triliun. Artinya, ada sekitar Rp546 miliar yang harus dikurangi dari pos belanja pegawai.

“Jika pengurangan Rp546 miliar itu benar-benar dilakukan, maka dampaknya sekitar 9.089 orang pegawai harus diberhentikan karena penyesuaian belanja pegawai,” ujarnya.

Terkait kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi NTT telah mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini secara bersama.