Sementara itu, sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) diterbitkan pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2023 dengan nomor SIKI 000793/IKI-BKIPM.2/X/2023, dan CV Elitism NTT mengunggah pernyataan komitmen di aplikasi CKIB online pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.

Kemudian, senin tanggal 23 Oktober 2023 juga diadakan zoom meeting dalam rangka rapat koordinasi yang dilakukan Bersama dengan tim Monitoring dan Surveilan HPIK/HPI tertentu serta inspeksi CKIB pada hari yang sama.

“Tim Inspeksi dari UPT KIPM Kupang melakukan kegiatan Monitoring dan Surveilan HPIK/HPI tertentu serta inspeksi CKIB berdasarkan arahan dari Tim Inspektur IKI/CKIB Pusat Karantina Ikan, ” cetusnya.

Kondisi Instalasi Karantina Ikan pada saat Inspeksi CKIB, jelas Dr Linda, sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat penilaian IKI. Sehingga, Tim Inspeksi menyampaikan agar peralatan dikembalikan seperti pada saat penilaian IKI. Inpseksi CKIB yang dilakukan oleh tim Inspektur Karantina Ikan (IKI) Pusat Karantina Ikan (PUSKARI) BKIPM.
“Adapun rekomendasi untuk CV. Elitism dari Inspektur Pusat Karantina Ikan adalah CV. Elitism NTT tidak layak ditetapkan sebagai Instalasi karantina Ikan, dan direkomendasikan untuk pencabutan sertifikat IKI. Dengan beberapa catatan antara lain menyangkut Teknis Lapangan,” tegasnya.