Temuan lain, kata Dr Linda, kapasitas IKI tidak sesuai antara laporan verifikasi lapangan dengan dokumen mutu dan permohonan.
Dokumen mutu belum sesuai yaitu belum divalidasi, negara tujuan dan penanggung jawab IKI antara permohonan dan dokumen mutu tidak sesuai.

Tim pusat kemudian melakukan konfirmasi kepada Tim Sekretariat IKI/CKIB UPT KIPM Kupang melalui Whastapp pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, dan Inspektur KI SKIPM Kupang melanjutkan informasi tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023.

CV. Elitism baru menyampaikan informasi tentang NIB dengan Alamat baru yang terbit 4 Oktober 2023 ke Inspektur KI SKIPM Kupang pada Senin, 9 Oktober 2023 dan diinformasikan ke Inspektur CKIB Pusat Karantina Ikan pada hari Senin 9 Oktober 2023.

Tim pusat merubah alamat kantor sesuai NIB di database perusahaan melalui aplikasi CKIB online yang dikirimkan hari Rabu, 11 Oktober 2023, dan melakukan penolakan pada permohonan CV Elitism NTT No.000078/II/2023 dikarenakan temuan tersebut.

“CV Elitism NTT melakukan permohonan kembali pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 dengan NO. 000793/X/2023. Evaluasi terhadap rekomendasi hasil penilaian IKI oleh Tim Pusat dilaksanakan pada hari kamis, 12 Oktober 2023,” jelasnya.