“CV Elitism NTT melakukan permohonan kembali pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 dengan NO. 000793/X/2023. Evaluasi terhadap rekomendasi hasil penilaian IKI oleh Tim Pusat dilaksanakan pada hari kamis, 12 Oktober 2023,” jelasnya.
Sementara itu, sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI) diterbitkan pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2023 dengan nomor SIKI 000793/IKI-BKIPM.2/X/2023, dan CV Elitism NTT mengunggah pernyataan komitmen di aplikasi CKIB online pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kemudian, senin tanggal 23 Oktober 2023 juga diadakan zoom meeting dalam rangka rapat koordinasi yang dilakukan Bersama dengan tim Monitoring dan Surveilan HPIK/HPI tertentu serta inspeksi CKIB pada hari yang sama.
“Tim Inspeksi dari UPT KIPM Kupang melakukan kegiatan Monitoring dan Surveilan HPIK/HPI tertentu serta inspeksi CKIB berdasarkan arahan dari Tim Inspektur IKI/CKIB Pusat Karantina Ikan, ” cetusnya.
Kondisi Instalasi Karantina Ikan pada saat Inspeksi CKIB, jelas Dr Linda, sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat penilaian IKI. Sehingga, Tim Inspeksi menyampaikan agar peralatan dikembalikan seperti pada saat penilaian IKI. Inpseksi CKIB yang dilakukan oleh tim Inspektur Karantina Ikan (IKI) Pusat Karantina Ikan (PUSKARI) BKIPM.
“Adapun rekomendasi untuk CV. Elitism dari Inspektur Pusat Karantina Ikan adalah CV. Elitism NTT tidak layak ditetapkan sebagai Instalasi karantina Ikan, dan direkomendasikan untuk pencabutan sertifikat IKI. Dengan beberapa catatan antara lain menyangkut Teknis Lapangan,” tegasnya.
Berikut ini, empat belas catatan lapangan antara lain:
1. Tidak ada sarana ruang ganti pakaian
2. Sarana Washtafel tidak dilengkapi dengan tempat sampah, tisu masih dalam kemasan plastik, dan posisi washtafel tidak berada diruang tertutup
3. Saluran air bekas limbah pencucian tangan mencemari area instalasi sehingga dapat menimbulkan kontaminasi silang
4. Foot dip bath tidak terisi desinfektan dengan kondisi kering dan kotor
5. Tidak ada sepatu bot atau alas kaki pengganti
6. Kebersihan dan sanitasi serta higienitas instalasi tidak terjaga.
7. Alas untuk penerimaan dan penyegaran menggunakan keset kaki.
8. Bak penampungan kepiting dan akuarium tidak terjaga kebersihannya.
9. Konstruksi untuk saluran air di instalasi karantina ikan ditempatkan pada posisi yang sulit dijangkau dan dibersihkan.
10.Seluruh SOP pada dokumen mutu tidak sesuai dengan kondisi di IKI.
11. Adanya perubahan sarana dan prasarana Instalasi Karantina ikan dari semula yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh inspektur UPT KIPM Kupang dengan kegiatan inspeksi pada tanggal 24 November 2023.
12. Instalasi tidak konsisten terhadap penerapan biosekuriti. Sehingga penerapan biosekuriti di IKI CV. Elistism tidak dilakukan dengan baik yang menyebabkan tidak ada jaminan Kesehatan.







Tinggalkan Balasan