Selanjutnya, penilaian Kelayakan IKI oleh Tim Penilai UPT KIPM Kupang dilakukan pada hari Selasa,18 Juli 2023. Penilaian Kelayakan Instalasi Karantina Ikan Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 770/SKIPM.KPG/TU.420/VII/2023, pada Selasa, tanggal 18 Juli 2023, petugas Karantina melakukan penilaian Kelayakan Instalasi Karantina Ikan di CV. Elitism NTT yang beralamat di Jl. Bakau No. 1 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Adapun kondisi instalasi pada saat penilaian IKI diketahui baik sehingga terbit rekomendasi hasil inspeksi untuk grade B. Kemudian, rekomendasi hasil Penilaian IKI dari Kepala UPT KIPM Kupang pada hari Senin, 24 Juli 2023 dengan hasil Grade B, dan dikirim ke pusat melalui aplikasi ckib online pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

“Kemudian evaluasi lagi terhadap rekomendasi hasil penilaian IKI oleh Tim Pusat dilaksanakan pada hari senin, 14 Agustus 2023, dengan hasil evaluasi terdapat temuan yang harus ditindaklanjuti, antara lain: Alamat kantor antara permohonan SIKI dan dokumen mutu tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Dr. Linda kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Temuan lain, kata Dr Linda, kapasitas IKI tidak sesuai antara laporan verifikasi lapangan dengan dokumen mutu dan permohonan.
Dokumen mutu belum sesuai yaitu belum divalidasi, negara tujuan dan penanggung jawab IKI antara permohonan dan dokumen mutu tidak sesuai.

Tim pusat kemudian melakukan konfirmasi kepada Tim Sekretariat IKI/CKIB UPT KIPM Kupang melalui Whastapp pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, dan Inspektur KI SKIPM Kupang melanjutkan informasi tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023.

CV. Elitism baru menyampaikan informasi tentang NIB dengan Alamat baru yang terbit 4 Oktober 2023 ke Inspektur KI SKIPM Kupang pada Senin, 9 Oktober 2023 dan diinformasikan ke Inspektur CKIB Pusat Karantina Ikan pada hari Senin 9 Oktober 2023.

Tim pusat merubah alamat kantor sesuai NIB di database perusahaan melalui aplikasi CKIB online yang dikirimkan hari Rabu, 11 Oktober 2023, dan melakukan penolakan pada permohonan CV Elitism NTT No.000078/II/2023 dikarenakan temuan tersebut.