Otonomi Daerah harus mengacu pada state gericht and natie-gericht yang diimbangi etika dan moral bukan kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Hal tersebut sesuaikan dengan point yang disepakati dalam statement 7 Maret 1954 bahwa Lomben harus berdiri sendiri dan bersifat otonom.

Dalam konteks negara Demokrasi, para lokomotif yang progresif itu, mampu memahami social text masyarakat Ribu Ratu’ dalam menerjemahkan kehendak mereka (aspirasi) kedalam sistem yang melembaga dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensi dari genelogis siyasah yang tertulis dalam sejarah tersebut tidak terlekang oleh waktu hingga ke generasi lewo Tanah selanjutnya.

Implikasi dari statement 7 Maret Tahun 1954 di Hadakewa juga harus melahirkan daya cipta lewat penguatan partisipasi publik, sehingga ide-ide dari publik dapat di objektifikasi ke dalam sistem demokrasi deliberatif yang tidak hanya memandang negara pada hal individualistik tapi lebih pada gotong royong ( Tubun upal tawun mawu) dalam tataran local government saat ini.