Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.
“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sdkit pun tidak ada yang dikabulkan,” terangnya.
Apolos menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.
“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” tandas Apolos. (*)



Tinggalkan Balasan