“Menimbang, bahwa oleh karena pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT, maka secara hukum para Tergugat maupun para Turut Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil pokok Gugatan Penggugat/Terbanding I”

“Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat terkait pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang diputuskan melalui RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 dan telah tertuang dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, dan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 maka petitum gugatan pada angka 3, 6, 7 harus ditolak,” tulis majelis hakim.