Kupang, KN – Hakim Pengadilan Tinggi Kupang resmi memutuskan untuk menerima atau mengabulkan permohonan banding, yang diajukan oleh pemegang saham Bank NTT.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan permohonan banding Pemegang Saham Bank NTT itu tertuang dalam putusan Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan, pemberhentian Izhak Edward Rihi dari jabatan sebagai Direktur Utama Bank NTT sah, dan telah sesuai dengan aturan UU Perseroan Terbatas (PT).
Berikut sejumlah pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan permohonan banding Pemegang Saham Bank NTT:
“Menimbang, bahwa setelah Komite Remunerasi Nominasi (KRN) menyatakan Terbanding I semula Penggugat tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai calon Direktur Kepatuhan sesuai keputusan RUPS-LB tangggal 06 Mei 2020, ternyata Terbanding I semula Penggugat yang telah diberhentikan berdasarkan RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 yang ditindak lanjuti oleh Pembaning II semula Tergugat I dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 150/KEP/HK/2020/2020 tanggal 06 Mei 2020, telah mengajukan hak-hak normatifnya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang total seluruhnya berjumlah Rp2.533.918.637,00,” tulis majelis hakim dalam salinan putusannya yang diterima media ini, Senin (26/2/2024).
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding I semula Penggugat telah menerima keputusan RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 yang memberhentikannya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, dimana menurut pendapat Ahli Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn., yang merujuk pada ketentuan Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut, dan apabila seseorang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama telah mengikuti fit and proper test untuk jabatan yang lain, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui pemberhentiannya tersebut,” tulis majelis hakim dalam salinan putusannya yang diterima media ini.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keputusan RUPS- LB tanggal 06 Mei 2020 tentang pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang telah dituangkan dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, dan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 tentang PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR PEMASARAN DANA DAN DIREKTUR PEMASARAN KREDIT PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR adalah Sah secara Hukum karena telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT”
“Menimbang, bahwa oleh karena pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT, maka secara hukum para Tergugat maupun para Turut Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil pokok Gugatan Penggugat/Terbanding I”
“Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat terkait pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang diputuskan melalui RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 dan telah tertuang dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, dan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 maka petitum gugatan pada angka 3, 6, 7 harus ditolak,” tulis majelis hakim.
“Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti Para Pembanding semula Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding I semula Penggugat, maka tuntutan ganti kerugian dan tuntutan lainnya sebagaimana petitum gugatan angka 4, 5 dan 8 sampai dengan 13 adalah tidak berdasarkan hukum, karena itu petitum tersebut harus ditolak”
“Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak meletakkan sita jaminan atas saham-saham milik Para Pembanding semula Para Tergugat sebagaimana permohonan Terbanding semula Penggugat, karena itu tuntutan Terbanding I, semula Penggugat yang memohon agar menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut sah dan berharga sebagaimana petitum gugatan angka 2, dipandang tidak ada urgensinya sehingga harus pula ditolak”
“Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dalam memori banding Para Pembanding semula Turut Tergugat I dan Para Tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama salah dalam menilai alat bukti dan keliru dalam menerapkan hukum, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah beralasan hukum dan dapat dibenarkan, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang diputuskan dalam RUPS- LB tanggal 06 Mei 2020 dan tertuang dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, serta dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT”
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat maupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding III semula Tergugat XXV dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil pokok gugatannya”
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini”
“Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 dibatalkan, dan gugatan Terbanding semula Penggugat ditolak seluruhnya, maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan Memperhatikan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Stb. Nomor 227 Tahun 1927 jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan”
“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat I-dan Pembanding II sampai dengan XXIV semula Tergugat I sampai dengan XXIII tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya Izhak Edward Rihi memenangkan sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam amar putusannya Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023, hakim menilai tindakan pemegang saham Bank NTT yang memberhentikan Izhak Rihi adalah perbuatan melawan hukum.
Sebagai akibat dari tindakannya, para pemegang saham Bank NTT diharuskan membayar sebesar Rp8 Miliar lebih. Namun Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengajukan banding, yang akhirnya dimenangkan oleh para pemegang saham.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” ujar Apolos Djara Bonga kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.
“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sdkit pun tidak ada yang dikabulkan,” terangnya.
Apolos menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.
“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” tandas Apolos. (*)