Kupang, KN – Hakim Pengadilan Tinggi Kupang resmi memutuskan untuk menerima atau mengabulkan permohonan banding, yang diajukan oleh pemegang saham Bank NTT.
Putusan hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan permohonan banding Pemegang Saham Bank NTT itu tertuang dalam putusan Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan, pemberhentian Izhak Edward Rihi dari jabatan sebagai Direktur Utama Bank NTT sah, dan telah sesuai dengan aturan UU Perseroan Terbatas (PT).
Berikut sejumlah pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang mengabulkan permohonan banding Pemegang Saham Bank NTT:
“Menimbang, bahwa setelah Komite Remunerasi Nominasi (KRN) menyatakan Terbanding I semula Penggugat tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai calon Direktur Kepatuhan sesuai keputusan RUPS-LB tangggal 06 Mei 2020, ternyata Terbanding I semula Penggugat yang telah diberhentikan berdasarkan RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 yang ditindak lanjuti oleh Pembaning II semula Tergugat I dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 150/KEP/HK/2020/2020 tanggal 06 Mei 2020, telah mengajukan hak-hak normatifnya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang total seluruhnya berjumlah Rp2.533.918.637,00,” tulis majelis hakim dalam salinan putusannya yang diterima media ini, Senin (26/2/2024).
“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding I semula Penggugat telah menerima keputusan RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 yang memberhentikannya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, dimana menurut pendapat Ahli Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn., yang merujuk pada ketentuan Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut, dan apabila seseorang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama telah mengikuti fit and proper test untuk jabatan yang lain, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui pemberhentiannya tersebut,” tulis majelis hakim dalam salinan putusannya yang diterima media ini.







Tinggalkan Balasan