Kupang, KN – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Provinsi NTT berinisial VPG atau VG, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (30/6/2025), majelis hakim memvonis VG dengan pidana hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Valerius Perpetuus Guru, S.Sos alias Veri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencemaran nama baik melalui media on-line”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, dan menetapkan barang bukti berupa 5 lembar hasil print penulisan Opini pada Media Online Media NTT tanggal 20 Oktober 2023 dengan Judul Reformasi Birokrasi Versus Pejabat Korup di NTT dengan penulis an, Valerius P. Guru dirampas untuk dimusnahkan,” kata majelis hakim.
Selain 5 lembar hasil print, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 buah handphone warna biru dengan merek Vivo dirampas untuk negara, dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.





Tinggalkan Balasan