Pengacara terdakwa, Adi Ndolu membenarkan adanya putusan 1 tahun 4 bulan terhadap kliennya. Ia berjanji akan menyampaikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Saya harus tanya terkait putusan tersebut ke teman-teman karena masih di LBajo. Besok saya pulang, kita bertemu,” kata Adi singkat kepada wartawan.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari penuntutan. Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Kupang mengatakan, Hasbuddin BP mengatakan, Jakasa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negen Kupang yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan: Pertama, menyatakan terdakwa VG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” tulis JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa.

Poin kedua tuntutan JPU adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa VG dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Sementara poin ketiga dan keempat, JPU meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang telah disita.