Poin kedua tuntutan JPU adalah menjatuhkan pidana kepada terdakwa VG dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Sementara poin ketiga dan keempat, JPU meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang telah disita.
“Perbuatan terdakwa VG sebagaimana telah diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dakwaan Pasal Kedua Pasal 310 ayat (2) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Kota Kupang. (*)
Halaman









Tinggalkan Balasan