Kupang, KN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memanggil manajemen Hotel Sasando International Kupang terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp166.446.244.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bernomor B-201/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan oleh badan usaha, melalui jalur hukum nonlitigasi.

Berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Kupang telah mengirim surat undangan klarifikasi dan kesepakatan kepada pihak manajemen Hotel Sasando dengan Nomor: B.219/N.3.10/G.s.1/06/2025.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan memberikan batas waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya surat somasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel, maka Kejari akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.