Upaya Hukum untuk Perlindungan Pekerja

Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Hasbuddin, S.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja melalui pendekatan hukum nonlitigasi,” kata Hasbuddin.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak bertujuan menghukum, melainkan mendorong badan usaha untuk patuh terhadap hukum dan menjamin hak dasar pekerja, khususnya dalam hal kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Imbauan untuk Dunia Usaha

Kejari Kota Kupang juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang dan wilayah Nusa Tenggara Timur agar memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.

“Harapan kami, seluruh pekerja bisa memperoleh haknya secara maksimal, dan agar dunia usaha di NTT tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Hasbuddin.