Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Kedua terdakwa adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.
Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang No. 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan No. 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.
Pantauan media, sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
“Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi. Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari PH terdakwa,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).



Tinggalkan Balasan