Kupang, KN – Ketua Tim Hukum keluarga Konay Fransisco Bernando Bessi menegaskan, tanah yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya 9 hektar dari total tanah seluas 60 hektar milik kliennya.

Hal ini disampaikan Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), untuk menepis isu di masyarakat bahwa seluruh tanah Konay telah disita jaksa.

“Perlu digarisbawahi bahwa tanah yang saat ini disita dan sudah ada plang dari kejaksaan itu hanya 9 hektar. Sedangkan tanah pagar panjang itu kurang lebih 60 hektar,” tegas Fransisco Bessi.

Dikatakan Fransisco Bessi, selama ini masyarakat salah mengartikan proses penyitaan tanah oleh Kejaksaan Tinggi, bahwa seolah-olah semua tanah keluarga Konay disita. Tapi faktanya hanya 9 hektar.

“Ini penting, supaya masyarakat menjadi tahu, bahwa tanah yang disita sebagian kecil dari tanah yang besar. Dan tanah yang besar itu semuanya sudah punya produk hukum sertifikat yang berbeda. Supaya informasi ini tidak liar di masyarakat,” jelas Fransisco Bessi.