Kupang, KN – Ketua Tim Hukum keluarga Konay Fransisco Bernando Bessi menegaskan, tanah yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya 9 hektar dari total tanah seluas 60 hektar milik kliennya.
Hal ini disampaikan Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), untuk menepis isu di masyarakat bahwa seluruh tanah Konay telah disita jaksa.
“Perlu digarisbawahi bahwa tanah yang saat ini disita dan sudah ada plang dari kejaksaan itu hanya 9 hektar. Sedangkan tanah pagar panjang itu kurang lebih 60 hektar,” tegas Fransisco Bessi.
Dikatakan Fransisco Bessi, selama ini masyarakat salah mengartikan proses penyitaan tanah oleh Kejaksaan Tinggi, bahwa seolah-olah semua tanah keluarga Konay disita. Tapi faktanya hanya 9 hektar.
“Ini penting, supaya masyarakat menjadi tahu, bahwa tanah yang disita sebagian kecil dari tanah yang besar. Dan tanah yang besar itu semuanya sudah punya produk hukum sertifikat yang berbeda. Supaya informasi ini tidak liar di masyarakat,” jelas Fransisco Bessi.
Selain itu, Fransisco menegaskan, tanah yang disita oleh Kejati NTT itu berada di sisi kiri jalan ke arah hotel Neo. Sedangkan tanah milik keluarga Konay, yang ada di sisi jalan lainnya sudah bersertifikat dengan putusan pengadilan yang berbeda-beda.
“Sehingga perlu digarisbawahi bahwa khusus yang 9 hektar ini di luar yang 60 hektar,” tegasnya.
Fransisco menambahkan, kliennya keluarga Konay telah memenangkan perkara tanah pagar panjang, melawan sejumlah pihak hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik keluarga Konay.
Di sisi lain, kata Fransisco, Pengadilan Negeri Kupang pun mengakui atau menolak gugatan Pemkab Kupang yang berperkara melawan keluarga Konay. Pengadilan memerintahkan kepada Pemkab Kupang untuk melakukan ganti rugi.
Sementara itu, ahli waris pengganti Marthen Soleman Konay menyatakan, pihaknya merasa aneh dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 5 tanggal 30 Juni 2025.







Tinggalkan Balasan