“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding I semula Penggugat telah menerima keputusan RUPS-LB tanggal 06 Mei 2020 yang memberhentikannya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, dimana menurut pendapat Ahli Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn., yang merujuk pada ketentuan Pasal 105 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut, dan apabila seseorang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama telah mengikuti fit and proper test untuk jabatan yang lain, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui pemberhentiannya tersebut,” tulis majelis hakim dalam salinan putusannya yang diterima media ini.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keputusan RUPS- LB tanggal 06 Mei 2020 tentang pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang telah dituangkan dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, dan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 tentang PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR PEMASARAN DANA DAN DIREKTUR PEMASARAN KREDIT PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR adalah Sah secara Hukum karena telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT”



Tinggalkan Balasan