“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat I-dan Pembanding II sampai dengan XXIV semula Tergugat I sampai dengan XXIII tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya Izhak Edward Rihi memenangkan sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam amar putusannya Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023, hakim menilai tindakan pemegang saham Bank NTT yang memberhentikan Izhak Rihi adalah perbuatan melawan hukum.
Sebagai akibat dari tindakannya, para pemegang saham Bank NTT diharuskan membayar sebesar Rp8 Miliar lebih. Namun Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengajukan banding, yang akhirnya dimenangkan oleh para pemegang saham.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” ujar Apolos Djara Bonga kepada wartawan, Senin (26/2/2024).



Tinggalkan Balasan