“Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti Para Pembanding semula Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding I semula Penggugat, maka tuntutan ganti kerugian dan tuntutan lainnya sebagaimana petitum gugatan angka 4, 5 dan 8 sampai dengan 13 adalah tidak berdasarkan hukum, karena itu petitum tersebut harus ditolak”
“Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak meletakkan sita jaminan atas saham-saham milik Para Pembanding semula Para Tergugat sebagaimana permohonan Terbanding semula Penggugat, karena itu tuntutan Terbanding I, semula Penggugat yang memohon agar menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut sah dan berharga sebagaimana petitum gugatan angka 2, dipandang tidak ada urgensinya sehingga harus pula ditolak”
“Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dalam memori banding Para Pembanding semula Turut Tergugat I dan Para Tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama salah dalam menilai alat bukti dan keliru dalam menerapkan hukum, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah beralasan hukum dan dapat dibenarkan, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa pemberhentian Terbanding I semula Penggugat sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah NTT yang diputuskan dalam RUPS- LB tanggal 06 Mei 2020 dan tertuang dalam Akta No.18 tanggal 06 Mei 2020, serta dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur/Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 160/KEP/HK/2020 Tanggal 06 Mei 2020 telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah NTT”



Tinggalkan Balasan