“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini”
“Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 dibatalkan, dan gugatan Terbanding semula Penggugat ditolak seluruhnya, maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan Memperhatikan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Stb. Nomor 227 Tahun 1927 jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan”
“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Turut Tergugat I-dan Pembanding II sampai dengan XXIV semula Tergugat I sampai dengan XXIII tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 yang dimohonkan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya Izhak Edward Rihi memenangkan sidang di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam amar putusannya Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023, hakim menilai tindakan pemegang saham Bank NTT yang memberhentikan Izhak Rihi adalah perbuatan melawan hukum.
Sebagai akibat dari tindakannya, para pemegang saham Bank NTT diharuskan membayar sebesar Rp8 Miliar lebih. Namun Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengajukan banding, yang akhirnya dimenangkan oleh para pemegang saham.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” ujar Apolos Djara Bonga kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.







Tinggalkan Balasan