“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat maupun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding III semula Tergugat XXV dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak, karena dari alat bukti yang diajukan di persidangan Terbanding I semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalil pokok gugatannya”

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini”

“Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 309/Pdt.G/2022/PN Kpg, tanggal 8 November 2023 dibatalkan, dan gugatan Terbanding semula Penggugat ditolak seluruhnya, maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan Memperhatikan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Stb. Nomor 227 Tahun 1927 jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan”