Pemberian akses legal pemanfaatan hutan dilakukan melalui beberapa bentuk skema, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan kemitraan kehutanan pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi atau Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
Untuk diketahui, pengembangan sistem informasi SIPOPS ini juga dilengkapi dengan Sistem Informasi Akses Lahan (SiAlam) untuk mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan akses informasi kelola lahan yang baik, untuk mendukung implementasi perhutanan sosial.
Sistem ini juga dapat meningkatkan penyebarluasan pengetahuan dan informasi terkini mengenai akses perhutanan sosial melalui penguatan kapasitas, dan memberikan kemudahan akses pengetahuan dan informasi kepada kelompok petani dan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap skema legal pemanfaatan lahan dan pengembangan usaha melalui program Perhutanan Sosial.
Sistem informasi tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) modul teknis, pertama, modul rekomendasi skema PS dengan fitur analisa spasial, penapisan kriteria, dan penentuan preferensi skema.





Tinggalkan Balasan