Koordinator ICRAF Provinsi NTT Yeni Fredik Nomeni mengatakan, Perhutanan Sosial (PS) dapat menjadi solusi dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan dan perbaikan lingkungan, seperti akses ekonomi dan ekologi.

Menurutnya, program PS sejatinya sudah dimulai sejak 1995 oleh pemerintah dan terus berkembang hingga saat ini.

Namun dari data yang ada hingga tahun 2022, di NTT baru sekitar 14 persen yang diberikan izin (277 persetujuan pengelolaan perhutanan sosial), dan dari yang sudah mendapat izin tersebut belum semuanya diimplementasikan di lapangan.

“Harapannya dengan adanya sistem informasi ini, perkembangan perhutanan sosial di NTT bisa terus dipantau dan dapat memberikan informasi kepada semua pihak tentang perhutanan sosial, sebagai media diseminasi pengetahuan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, serta sebagai bahan pengambilan keputusan ataupun kebijakan pengembangan PS,” ujar Yeni.

Berdasarkan Permen LHK No. 9 Tahun 2021, skema perhutanan sosial diselenggarakan melalui pemberian akses kepada masyarakat (dalam bentuk Kelompok Perhutanan Sosial/KPS) terhadap lahan hutan atau yang lebih dikenal dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.