Daerah  

ICRAF dan Pemprov NTT Perkenalkan SIPOS untuk Mendukung Program Perhutanan Sosial

ICRAF dan Pemprov NTT Perkenalkan SIPOS untuk Mendukung Program Perhutanan Sosial. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Perhutanan Sosial (PS) telah diyakini banyak kalangan sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan dasar masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan.

Untuk mendukung penyelenggaraan implementasi perhutanan sosial di Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur didukung oleh World Agroforestry (ICRAF) melalui kegiatan Sustainable Landscapes for Climate Resilient Livelihoods in Indonesia (Land4Lives) yang didanai oleh Global Affair Canada, menyelenggarakan Pengenalan Sistem Informasi Pengelolaan Perhutanan Sosial (SIPOPS) dan Training of Trainee Sistem Informasi Akses Lahan Mendukung Perhutanan Sosial Provinsi NTT, di Swiss-Belcourt Kupang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Oktober 2023 ini, menghadirkan beberapa pemangku kepentingan di Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti UPT Vertikal KLHK; Perangkat Daerah Provinsi NTT yang tergabung dalam Pokja PPS Provinsi NTT; Pokja Perhutanan Sosial Provinsi NTT; UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTS, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang; Perwakilan Universitas; BRIN dan ICRAF Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, SE, M.Si, yang hadir membuka acara, dalam sambutannya mengatakan, Provinsi NTT berinisiatif mengembangkan sistem informasi perhutanan sosial di tingkat provinsi.

Hal ini diyakini dapat memberikan manfaat yang besar berkaitan dengan pengelolaan perhutanan sosial, memantau perkembangan pengelolaan perhutanan sosial, membantu proses pengambilan keputusan, dan memberikan kemudahan informasi terkait akses terhadap perhutanan sosial kepada publik.

Menurut Ondy, pembuatan sistem informasi ini juga untuk menyatukan tugas-tugas dari para pihak agar dapat ditampilkan dalam satu kesatuan, sehingga semua informasi dapat diakses dalam bentuk data, peta, maupun foto dan video.

“Harapannya, dengan adanya sistem ini kita bisa berkolaborasi dengan para pemangku data (pemilik-pemilik data lainnya) untuk dapat saling terintegrasi datanya dan dapat menambah informasi yang lebih lengkap terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi NTT,” ujarnya.

Koordinator ICRAF Provinsi NTT Yeni Fredik Nomeni mengatakan, Perhutanan Sosial (PS) dapat menjadi solusi dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan dan perbaikan lingkungan, seperti akses ekonomi dan ekologi.

Menurutnya, program PS sejatinya sudah dimulai sejak 1995 oleh pemerintah dan terus berkembang hingga saat ini.

Namun dari data yang ada hingga tahun 2022, di NTT baru sekitar 14 persen yang diberikan izin (277 persetujuan pengelolaan perhutanan sosial), dan dari yang sudah mendapat izin tersebut belum semuanya diimplementasikan di lapangan.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Perpanjang Larangan Bagi Kapal Penumpang Dari dan ke Luar NTT

“Harapannya dengan adanya sistem informasi ini, perkembangan perhutanan sosial di NTT bisa terus dipantau dan dapat memberikan informasi kepada semua pihak tentang perhutanan sosial, sebagai media diseminasi pengetahuan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, serta sebagai bahan pengambilan keputusan ataupun kebijakan pengembangan PS,” ujar Yeni.

Berdasarkan Permen LHK No. 9 Tahun 2021, skema perhutanan sosial diselenggarakan melalui pemberian akses kepada masyarakat (dalam bentuk Kelompok Perhutanan Sosial/KPS) terhadap lahan hutan atau yang lebih dikenal dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pemberian akses legal pemanfaatan hutan dilakukan melalui beberapa bentuk skema, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan kemitraan kehutanan pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi atau Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.

Untuk diketahui, pengembangan sistem informasi SIPOPS ini juga dilengkapi dengan Sistem Informasi Akses Lahan (SiAlam) untuk mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan akses informasi kelola lahan yang baik, untuk mendukung implementasi perhutanan sosial.

Sistem ini juga dapat meningkatkan penyebarluasan pengetahuan dan informasi terkini mengenai akses perhutanan sosial melalui penguatan kapasitas, dan memberikan kemudahan akses pengetahuan dan informasi kepada kelompok petani dan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap skema legal pemanfaatan lahan dan pengembangan usaha melalui program Perhutanan Sosial.

Sistem informasi tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) modul teknis, pertama, modul rekomendasi skema PS dengan fitur analisa spasial, penapisan kriteria, dan penentuan preferensi skema.

Kedua, modul persyaratan pengajuan PS dilengkapi fitur pendampingan dan konsultasi, pembelajaran mandiri berbasis elektronik mengenai pengajuan ijin baru dan pendampingan ijin yang telah berjalan, dan lainnya.

Untuk itu, kegiatan hari ini ditujukan untuk menguatkan pemahaman dan kapasitas para pihak terhadap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Perhutanan Sosial (SIPOPS) dan Sistem Informasi Akses Lahan (SiAlam) dalam mendukung implementasi perhutanan sosial di NTT.

Kegiatan pengenalan dan Training of Trainee (ToT) ini memiliki peran yang sangat penting sebagai langkah mencapai pengelolaan perhutanan sosial lebih lanjut di Provinsi NTT, melalui pemanfaatan teknologi informasi kepada para pemangku kepentingan. (*/kn)