Sementara itu, aktivis anti korupsi Marsel Ahang seperti dilansir dari Korantimor.com Jumat 29 September 2023, membeberkan LHP BPK tentang proyek pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp71,6 miliar.

Ahang juga belum bisa membuktikan aliran dana ke pengurus PT. Flobamor, namun ia meminta agar Komut PT. Flobamor segera melaporkannya ke pihak penegak hukum, agar pihaknya juga akan lapor balik manajemen PT. Flobamor menggunakan hasil temuan BPK.

“Kami tunggu laporanya. Dan kami akan siap lapor balik juga ke Polda NTT berkaitan dengan hasil temuan BPK RI tersebut di atas. Saya sebagai Pimpinan LSM LPPDM tidak akan takut dengan ‘gertak sambal’ murahan seperti itu. Silakan laporkan kami,” tantangnya.

Dalam pernyataannya, Ahang menyebut, hasil LHP BPK menyatakan PT. Flobamor sebagai pelaksana pengadaan beras jaring pengaman sosial, namun tidak menyetor deviden kepada Pemprov NTT. Meski faktanya ada penyetoran deviden.

Selain itu, Ahang juga menyebut PT. Flobamor juga jadi pengelola sejumlah kapal di NTT dan pemasok beras untuk 15 ribu ASN, tapi tidak mendapat keuntungan. Hal ini menurut Ahang jadi sesuatu yang aneh. (*)