Menurutnya, LHP BPK yang dibeberkan aktivis anti korupsi Marsel Ahang tidak pernah menyebut adanya potensi korupsi atau potensi kerugian keuangan negara dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor.
Justru PT. Flobamor mendapat predikat sehat (A), dalam pengelolaan keuangan selama 3 tahun terakhir, tanpa adanya setoran deviden dari pemerintah Provinsi NTT. Hasil evaluasi ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri pada bulan Maret 2023.
Sehingga ia menilai pernyataan aktivis anti korupsi Marsel Ahang di media terkesan lucu, sebab dirinya tidak pernah berniat melaporkan para aktivis itu ke pihak penegak hukum.
Namun ia hanya meminta agar Ahang membuktikan omongannya bahwa PT. Flobamor telah jadi sarang korupsi. Permintaan ini pun tidak mampu dibuktikan oleh Marsel Ahang dalam waktu 3×24 jam.
“Saya tidak pernah gertak sambal. Saya tidak mengancam akan mempolisikan teman-teman saya. Kalau saya gertak, berarti saya maju terus. Saya sampaikan terima kasih bahwa sebagai teman bisa mengoreksi. Tapi tunjukan bukti. Ternyata omong lain, jawab lain,” ungkap Semuel Haning.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Marsel Ahang seperti dilansir dari Korantimor.com Jumat 29 September 2023, membeberkan LHP BPK tentang proyek pengadaan beras JPS Covid-19 senilai Rp71,6 miliar.
Ahang juga belum bisa membuktikan aliran dana ke pengurus PT. Flobamor, namun ia meminta agar Komut PT. Flobamor segera melaporkannya ke pihak penegak hukum, agar pihaknya juga akan lapor balik manajemen PT. Flobamor menggunakan hasil temuan BPK.
“Kami tunggu laporanya. Dan kami akan siap lapor balik juga ke Polda NTT berkaitan dengan hasil temuan BPK RI tersebut di atas. Saya sebagai Pimpinan LSM LPPDM tidak akan takut dengan ‘gertak sambal’ murahan seperti itu. Silakan laporkan kami,” tantangnya.
Dalam pernyataannya, Ahang menyebut, hasil LHP BPK menyatakan PT. Flobamor sebagai pelaksana pengadaan beras jaring pengaman sosial, namun tidak menyetor deviden kepada Pemprov NTT. Meski faktanya ada penyetoran deviden.







Tinggalkan Balasan