“Atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi ini, tidak hanya rasa keadilan bagi para pemohon, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat 7 Desa yaitu Desa Oemasi, Desa Oenif, Desa Usapi Sobai, Desa Bone, Desa Taloitan, Desa Tasikona, Desa Oepaha, karena pemohon Eksekusi akan menghibahkan sebagian Objek Eksekusi sebagai akses jalan umum bagi masyarakat 7 desa tersebut di mana selama ini akses jalan bagi masyarakat 7 desa tersebut saat musim hujan tidak bisa dilewati kendaraan,” pungkasnya. (*)