“Pada tanggal 12 Januari 2023, Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan gugatan dari Hironimus Bani dan Bernadus Bani, dan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani adalah ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, sehingga merupakan pihak yang paling berhak atas kedua objek eksekusi,” tegas Jitraim.
Selain itu, Pengadilan Negeri Oelamasi juga menghukum para tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari para tergugat untuk mengosongkan, dan menyerahkan kedua obyek eksekusi kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, para tergugat tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana Perkara No.39/PDT/2023/PT.KPG, dan pada akhirnya pada tanggal 3 April 2023 Pengadilan Tinggi KupangĀ menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi,” jelas Jitraim.
Ia menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada akhirnya berkekuatan hukum tetap karena baik pihak penggugat maupun para tergugat sama-sama tidak mengajukan upaya hukum, dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilaksanakan eksekusi terhadap perintah Putusan No.35/PDT.G/2022/PN.OLM Jo. Putusan No.39/PDT/2023/PT.KPG.





Tinggalkan Balasan