Kupang, KN – Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap 2 objek tanah dan bangunan di Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara Nomor: 35.Pdt.G/2022 PN.Olm, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 39/PDT/2023/PT.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana perkara ini dimenangkan oleh keluarga Bani

Permohonan eksekusi ini disampaikan oleh Hironimus Bani dan Bernadus Bani, selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, dan diwakili oleh Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS dengan tim hukum Jitraim Taebenu, S.H, M.H, Renoldy Septian Ruwe, S.H, M.Kn, Rally Mukti Bistolen, S.H,M.H, Ami Ramadhan Mahmud, S.H.M.H, Annie Londa, S.H.M.H, dan Diana BR Bangun, S.H.M.H.

Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H mengatakan, permohonan Eksekusi yang diajukan melalui kuasa hukum para Pemohon Eksekusi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan permohonan itu, maka pada tanggal 21 September 2023 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap 2 objek eksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor:06/Pen.Pdt.Sit.Eks./2023 PN.Olm Tanggal 22 Agustus 2023.

Jitraim menjelaskan, objek yang dieksekusi di antaranya tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

“Objek lainnya adalah tanah dengan luas kurang lebih 5.000M2, yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Jitraim kepada wartawan, Kamis 21 September 2023 di lokasi eksekusi.

Kronologis Perkara

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H menyampaikan, perkara ini adalah berawal dari para tergugat dalam hal ini Therianus Takain, dkk menguasai dan menempati kedua objek eksekusi.

Para tergugat juga mendirikan bangunan, serta mengklaim sebagai pemilik atau sebagai ahliwaris dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani. Padahal, senyatanya ahli waris yang sebenarnya adalah para pemohon eksekusi yaitu Hironimus Bani dan Bernadus Bani.